DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Profesor LIPI: Lengkap Sudah Skenario Pelumpuhan KPK, Membiarkan Capim yang Diduga Cacat Integritas Dipilih Sebagai Ketua

Jumat, 13 September 2019 | 20:19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri mengikuti tes wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Komisi III DPR RI menetapkan Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat antar ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Sementara, empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Baca Juga: Kedua Kalinya Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP, Putri Setya Novanto Ternyata Memiliki Gaya Hidup Glamor Bak Sosialita, Intip Potretnya

Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai banyak kontroversi karena mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.

Dikutip dari Kompas, KPK bahkan menyatakan Firli merupakan mantan Deputi Penindakan KPK yang telah melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

Baca Juga: Dikembalikan Lagi ke Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Ternyata Takut Saat Berada di Lapas Gunung Sindur yang Banyak Dihuni Napi Teroris

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan. Hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Pertama, pertemuan Firli dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018.

Baca Juga: 5 Fakta Deisti Astriani Tagor, Istri Setya Novanto yang Bergelar Sarjana Hukum Tapi Justru Asyik Temani Suaminya Pelesiran di Luar Lapas

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Baca Juga: Setyo Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Najwa Shihab: Babak Baru Membuat Gerak Papa Semakin Bebas

Sementara sehari setelah DPR memilih lima orang menjadi komisioner KPK periode 2019-2023,Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK.

Penatapan Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 dianggap Pengamat politik Syamsuddin Haris sebagai pelengkap skenario pelumpuhan KPK.

"Lengkap sdh skenario pelumpuhan @KPK_RI," kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia (LIPI) lewat akun Twitternya @Sy_haris, Jumat (13/9/2019).

Kata Haris, Presiden Jokowi memberi jalan untuk DPR RI mengangkat Ketua KPK yang cacat integritas.

Baca Juga: Bawa Pedang Samurai dan Lempar Pecahan Kaca, Putra Sulung Elvy Sukaesih Ngamuk ke Pemilik Warung Saat 3 Bungkus Rokok Pemintaannya Tak Dituruti

"Pak @jokowi membiarkan capim yang diduga cacat integritas lolos ke DPR, bahkan kemudian dipilih sebagai Ketua KPK," kata Profesor Riset Bidang Perkembangan Politik Indonesia itu.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris.

Baca Juga: Sosok Pengendara yang Ngaku Motornya Terbang Ditumpangi Lelembut Hingga Nyangkut di Pohon Bambu Ternyata Seorang Sekuriti, Sempat Sembunyi di Belakang Tiang Listrik dan Melempar Batu Saat Ditanya Warga

Saat bersamaan jelas Haris, Presiden Jokowi juga sudah memberikan jalan untuk DPR RI melemahkan KPK.

"Pada saat bersamaan Presiden setuju mbahas usul revisi UU KPK dari DPR,"terang Haris.

Haris menyayangkan eksekutif dan legislatif yang bersekongkol untuk tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

Baca Juga: Makin Panas, Livi Zheng Bongkar Kelakuan Joko Anwar di Belakang Panggung Usai Diskusi Panelis, Ogah Foto Bersama Meski Pihak TV yang Meminta

"Mereka lupa, di atas Presiden & DPR ada rakyat yg berdaulat," tandasnya.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Twitter, ANTARA