Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kekerasan dalam rumah tangga masih sering ditemui di tengah masyarakat.
Kasus ini biasanya dipicu karena adanya tidak keharmonisan antar anggota keluarga.
Dipicu ddari hal kecil yang sebenarnya spele bisa berujung dengan masalah besar bahkan hingga timbul korban.
Belum lama ini warga Kelurahan Oesapa Barat, Kupang sempat dihebohkan dengan kabar dua anak kembar tewas terbunuh.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua anak kembar tersebut tewas terbunuh dengan kondisi kepala yang ditebas.
Atas kasus pembunuhan dua anak kembar ini, Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan ibu kedua korban, Dewi Regina Ano sebagai tersangka utama.
Melansir Kompas.com, pada Kamis (5/9/2019) lalu dua orang bocah balita kembar bernama Angga Masus dan Angkri Masus (5) ditemukan tewas di dalam sebuah kamar.
Saat ditemukan,tubuh kedua balita kembar malang ini dipenuh dengan luka parah pada baian kepala, leher dan dada.
Sementara sang ibu ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusuk pada pagian leher dan perut.
Kejadian nahas itu terjadi di mess pekerja Hotel Ima di Jalan Timur Raya RT 09/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.
Beberapa hari setelah penyelidikan, pihak kepolisan menemukan fakta baru bahwa pelaku pembunuhan sadis dua bocah kembar ini adalah ibu kandungnya sendiri.
Fakta terbaru terkait kasus pembunuhan bocah kembar tersebut disampaikan sendiri oleh Kasat Reskrim Kupang, Iptu Bobby Mooy Nafi.
"Berdasarkan gelar perkara singkat kemarin, pelaku pembunuhan dua balita kembar ini adalah ibu kandung mereka yakni Dewi Regina (24)," ujar Iptu Bobby Mooy Nafi.
Pelaku pun diketahui telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya," lanjut Iptu Bobby Mooy Nafi.
Dilansir dari Pos Kupang, kejadian berawal ketika sang ibu, Dewi Regina membawa kedua anaknya untuk tidur di mes pekerja Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, usai kedua anaknya tertidur pulas, pelaku pun mengambil sebilah parang yang terselip di dinding kamar.
Parang ini kemudian digunakan tersangka untuk menebas kepala kedua anak kembarnya yang tengah tertidur pulas hingga tewas.
Usai membunuh kedua anaknya, tersangka diketahui mencoba untuk menghabisi nyawanya sendiri dengan menusukkan perut dan menggorok lehernya menggunakan parang.
"Kemudian, berdasarkan pengakuannya, tak berselang lama, ia tak sadarkan diri. Ia tersadar saat sudah berada di RSUD SK Lerik Kota Kupang," jelas Iptu Bobby Mooy Nafi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Iptu Bobby Mooy Nafi mengatakan bahwa motif utama tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan rasa dendam terhadap sang suami, Obir Masus (31).
Mengutip Pos Kupang, tersangka mengaku bahwa selama ini sang suami tak pernah memenuhi kebutuhannya sebagai istri dan kurang memperhatikannya.
Kepada pihak kepolisian, tersangka bahkan mengaku bahwa sang suami tak pernah mau membelikannya pembalut setiap bulannya.
Lebih lanjut lagi, runtut masalah ini pun berujung pada kasus penganiayaan (KDRT) yang diakui tersangka kerap kali ia alami dari sang suami.
Tenggelam dalam rasa dendam, tersangka pun nekat habisi kedua anaknnya demi membalaskan perilaku sang suami padanya.
"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia.
Bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan (pembalut) tidak dipenuhi.
Bahkan jarang sekali, sehingga, dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," jelas Iptu Bobby Mooy Nafi.
Tak hanya itu, Iptu Bobby Mooy Nafi juga mengatakan bahwa tersangka mengaku dirinya tak pernah diterima dengan baik oleh pihak keluarga suami.
Sehingga rasa dendam tersebut terakumulasi dan membuatnya nekat melakukan hal sekeji itu.
Saat diinterogasi pun tersangka menunjukkan sikap kooperatif meski mengaku bersalah dengan suara yang terbata-bata karena menangis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.(*)