Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kabar mengejutkan datang dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Dikutip dari Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Istri Ahok, Veronica Tan Tampil Sederhana Saat Merayakan Ulang Tahun Putra Sulungnya
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Imam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK justru hanya tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.
Dikutip dari situs e-LHKPN, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menpora.
Dalam laporan tersebut, Imam tercatat mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan dengan nilai total sebesar Rp 14.099.635.000.
Selain itu, Imam juga tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 4.634.500.000.
LHKPN Imam juga menunjukkan bahwa Imam memiliki surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.
Kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar yang dimiliki Imam rupanya masih lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterima Imam yakni Rp 26,5 miliar.
Melansir dari Tribunnews.com, KPK dalam waktu dekat ini akan memanggil Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Namun, pihaknya tidak memberi tahu waktu pasti pemanggilan terhadap Imam Nahrawi.
Atas perbuatannya, Imam disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi sendiri adalah seorang politikus Partai Kebangkitan Bangsa.
Imam menjabat sebagai Menpora yang dilantik pada 27 Oktober 2014, Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
(*)