Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Didesak PBB untuk Cabut Kasus Veronica Koman dan Beri Perlindungan untuk Tersangka, Kepolisan RI: Hukum di Indonesia Mempunyai Kedaulatan Sendiri

Candra Mega Sari - Rabu, 18 September 2019 | 13:42
Veronica Koman
twitter.com/papua_satu

Veronica Koman

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Pihak kepolisian sudah menemukankeberadaan Veronica Koman, tersangka provokasi kerusuhan Papua.

Seperti yang sudah diwartakan Gridhot.ID,Veronica Koman berada di Australia bersama suaminya.

"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga:Bikin Rusuh Papua Hingga Ngemis Bantuan ke Perdana Menteri Australia, Benny Wenda Ternyata Bukan Lagi Warga Negara Indonesia

Pihaknya mengaku aktif membangun komunikasi dengan Konjen Australia di Surabaya dalam urusan pemenuhan syarat administrasi hubungan internasional terkait upaya hukum Veronica.

Pemerintah Australia disebut tidak akan mencampuri urusan hukum di Indonesia terkait Veronica.

"Pada prinsipnya, pemerintah Australia tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Penyidikan Kasus Papua ini.

Baca Juga:Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Namun, desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica justru datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dikutip dari Kompas, para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus , memberikan perlindungan terhadapnya.

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x