"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," kata mereka.
Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.
Polda Jawa Timur menolak segala bentuk diintervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica sebagai tersangka.

Veronica Koman resmi menjadi tersangka atas perannya sebagai provokator saat kerusuhan Papua
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.
"Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," ujar Barung ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Tidak hanya itu, kata Barung, polisi akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.
Jika Veronica tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan hingga Rabu (18/9/2019), Barung menuturkan, polisi akan menerbitkan DPO pada minggu depan.
"Mungkin minggu depan, sampai hari ini yang bersangkutan belum menghadap," tuturnya.