Pasalnya, Ditreskrimsus Polda Jatim sudah memberi waktu hingga 18 September 2019 kepada Veronica untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan hoaks dan provokatif kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Veronica dijerat sejumlah pasal, antara lain UU ITE, UU KUHP pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
(*)