Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kabar mengejutkan datang dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Dikutip dari Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Istri Ahok, Veronica Tan Tampil Sederhana Saat Merayakan Ulang Tahun Putra Sulungnya
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Melansir dari Tribunnews.com, KPK dalam waktu dekat ini akan memanggil Imam sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menpora Imam Nahrawi saat mengunjungi venue boling di Kompleks Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019).
Namun, pihaknya tidak memberi tahu waktu pasti pemanggilan terhadap Imam Nahrawi.
Melansir dari Antara, Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi mengaku menghormati proses hukum penetapan Imam sebagai tersangka tersebut.
Namun mengenai pengganti Imam, Presiden Jokowi belum memutuskannya.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksanan tugas)," tambah Jokowi.
Jokowijuga belum memutuskan apakah pengganti Imam juga akan berasal dari partai pengusung yang sama, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa.
"Belum baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," lanjutnya.
Ia pun meminta agar para pembantunya berhati-hati dalam menggungakan anggaran.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, gunakan APBN karena semuanya diperiksa, kepatuhannya perundang-undanganan oleh BPK, Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," tegas Jokowi.
(*)