Find Us On Social Media :

Kecoh Awak Media yang Sudah Lama Menunggu, Ini Hal Pertama yang Dilakukan Imam Nahrawi Usai Mengundurkan Diri Jadi Menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sedang memberi ketarangan kepada para awak wartawan, pada acara pembukaan babak I Taspen Cup Chess, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Dewi Lusmawati

Gridhot.ID - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Dikutip dari Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Pilih Cerai Lantaran Mantan Suami Tersandung Kasus Korupsi, Begini Hubungan Yuni Shara Dengan Henry Siahaan Kini

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Istri Ahok, Veronica Tan Tampil Sederhana Saat Merayakan Ulang Tahun Putra Sulungnya

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.