Find Us On Social Media :

Nilai Polisi Berlebihan Menetapkan Tersangka Provokator Kerusuhan Papua Jadi Buron, Usman Hamid: Veronica Koman Bukan Penjahat, Dia Mengabdi pada Masyarakat Miskin

Ketua Amnesty International Usman Hamid dan Veronica Koman

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.IDPolisi resmi memasukkan tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO). 

Penetapan Veronica Koman sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019) seperti Gridhot.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Didesak PBB untuk Cabut Kasus Veronica Koman dan Beri Perlindungan untuk Tersangka, Kepolisan RI: Hukum di Indonesia Mempunyai Kedaulatan Sendiri

Sebelum mengeluarkan DPO, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan bersama Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.

Penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.

Baca Juga: Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai polisi berlebihan dengan memasukkan Veronica Koman ke dalam DPO.