Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Semenjak dipenjara, berhembus kabar Ahmad Dhani yang kini semakin bangkrut.
Namun kabar tersebut ditepis oleh Memet Indrawan selaku manajer Repblik Cinta Management buatan Ahmad Dhani.
"Enggak benar itu," kata Memet melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Memet menyayangkan kabar RCM bangkrut. Menurut dia, pengelolaan RCM tetap berjalan dengan semestinya.
Kabar tersebut beredar akibat satu per satu artis RCM yang mengundurkan diri.
Meski Ahmad Dhani masih di penjara dan tidak lagi dapat mengambil kerjaan bermusik, Sang Istri justru lebih tenang karena dusah lolos menjadi anggota DPR RI.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik memastikan Mulan Jameela akan menjadi anggota DPR RI.
Terpilihnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI ini didasari dengan Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Mulan Jameela dapat terpilih karena statusnya menggantikan dua calon terpilih sebelumnya.
Dua calon tersebut memiliki suara lebih banyak dari Mulan Jameela.
Namun yang bersangkutan diketahui diberhentikan sebagai anggota partai politik sehingga bergeserlah dengan nama Mulan Jameela.
"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela.
"KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," ucap Evi.
Jadi anggota DPR RI, Mulan Jameela tentu saja bakal dapat gaji, tunjangan, bahkan fasilitas seabrek dari jabatannya.
Berapa kira-kira gaji dan apa saja tunjangan yang bakal didapatkan Mulan Jameela ketika nanti sudah resmi menjadi anggota DPR?
Dikutip Gridhot dari Tribun Style, gaji pokok anggota DPR RI berada di angka Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Namun tunjangan yang akan mereka dapatkan senilai lebih dari Rp 40 juta.
Sebelum kenaikan gaji yang diputuskan pada 2015, anggota DPR bisa menerima gaji per bulan sekitar Rp 16 juta.
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.
Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.
Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.
Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000.
Para anggota DPR RI juga akan mendapatkan dana pensiun yang mencapai 60 persen dari gaji pokok mereka tiap bulan.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Anak dari para anggota DPR RI juga berhak menerima pensiunan selama belum memasuki usia 25 tahun.
(*)