Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dari Tukang Cilok Keliling Hingga Jadi Anggota DPR RI, Ini Secuil Kisah Hidup Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani yang Kerap Disebut-sebut Pelakor Rumah Tangga Maia Estianty

Candra Mega Sari - Minggu, 22 September 2019 | 13:42
Penyanyi Mulan Jameela saat ditemui di peluncuran IM Syari x Dhini Aminarti di Hotel Aviary, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Penyanyi Mulan Jameela saat ditemui di peluncuran IM Syari x Dhini Aminarti di Hotel Aviary, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Peluang Mulan Jameela melenggang ke Senayan tampaknya semakin terbuka lebar.

Setelahmenang atas gugatannya kepada Parta Gerindra,Mulan Jameela lolos menjadi anggotaDPR RI periode 2019-2024.

Mulan Jameela menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Ditendang dari Daftar Anggota DPR RI Gara-gara Mulan Jameela, Ervin Luthfi, yang Posisinya Digantikan Istri Ahmad Dhani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Jauh dari Kata Hidup Susah Karena Berstatus Direktur di Banyak Perusahaan

Istri Ahmad Dhani juga menggantikan Fahrul Rozi, calon terpilih peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai.

Dikutip dari Kompas, KPU RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Baca Juga: Usai Ikut Orkes Dangdut Demi Menyambung Hidup, Mulan Jameela Kini Pasang Iklan Jual Rumah Mewah Seharga Rp 2,5 Miliar di Kawasan Bintaro, Pemberian Maia Estianty?

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih.

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x