Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditendang dari Daftar Anggota DPR RI Gara-gara Mulan Jameela, Ervin Luthfi, yang Posisinya Digantikan Istri Ahmad Dhani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Jauh dari Kata Hidup Susah Karena Berstatus Direktur di Banyak Perusahaan

Candra Mega Sari - Sabtu, 21 September 2019 | 20:13
Mulan Jameela dan aErvin Luthfi
Kompas.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG dan Dok. kbr.id

Mulan Jameela dan aErvin Luthfi

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Calon anggota legislatif Partai Gerindra, Mulan Jameela lolos menjadi anggotaDPR RI periode 2019-2024.

Sebelumnya, Mulan Jameela dan 8 calon anggota legislatif menang atas gugatannya kepada Partai Gerindradi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Baca Juga: Dilabrak Franda Cuma Gara-gara Nama dan Panggilan Anaknya Sama Persis, Ayah Zylvechia Kimberly: Serendah Apa Anak Kami Sehingga Dianggap Tak Layak Pakai Nama Zylvechia

SK itu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: Campakkan Syahrini, Hotman Paris Pilih Datang ke Acara Gibran Rakabuming Raka Ketimbang Live Bareng Istri Reino Barack

Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

Source :Kompas.comYouTubeInstagram Warta Kota LinkedIn

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x