Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela menang atas gugatannya kepada Partai Gerindra milik Prabowo Subianto.
Melansir dari KOMPAS TV, 26 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 calon anggota legislatif Partai Gerindra.
Dengan dikabulkan gugatannya itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-0masing," kata Hakim Ketua Zulkifli di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan pihak tergugat juga melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Zulraihan selaku kuasa hukum tergugat, mengaku akan tetap membawa perselisihan ini secara musyawarah.
"Permasalahannya ke internal partai ya, sesuai dengan AD-ART kita dari Partai Gerindra, ya tetap perselisihan ini ya kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah, itu aja," ujar Zulraihan.