"Kewenangan tetap ada pada pembina, tetap pada ketau DPP kita, nah itu aja tanggapan dari saya," sambungnya.
Sayangnya, Mulan Jameela harus kembali menelan ludah karena gagal masuk dalam daftar artis yang lolos menjadi anggota legislatif.
Setelah dinyatakan menang atas gugatannya, nama Mulan tetap tidak masuk dalam daftar 13 artis Tanah Air yang lolos ke gedung wakil rakyat.
Beda halnya dengan Krisdayanti, Eko Patrio dan Desy Ratnasari yang kini sudah siap dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun rupanya peluang Mulan untuk menjadi anggota DPR RI tampaknya akan semakin terbuka lebar.
Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.