Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela menang atas gugatannya kepada Partai Gerindra milik Prabowo Subianto.
Melansir dari KOMPAS TV, 26 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 calon anggota legislatif Partai Gerindra.
Dengan dikabulkan gugatannya itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-0masing," kata Hakim Ketua Zulkifli di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan pihak tergugat juga melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Zulraihan selaku kuasa hukum tergugat, mengaku akan tetap membawa perselisihan ini secara musyawarah.
"Permasalahannya ke internal partai ya, sesuai dengan AD-ART kita dari Partai Gerindra, ya tetap perselisihan ini ya kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah, itu aja," ujar Zulraihan.
"Kewenangan tetap ada pada pembina, tetap pada ketau DPP kita, nah itu aja tanggapan dari saya," sambungnya.
Sayangnya, Mulan Jameela harus kembali menelan ludah karena gagal masuk dalam daftar artis yang lolos menjadi anggota legislatif.
Setelah dinyatakan menang atas gugatannya, nama Mulan tetap tidak masuk dalam daftar 13 artis Tanah Air yang lolos ke gedung wakil rakyat.
Beda halnya dengan Krisdayanti, Eko Patrio dan Desy Ratnasari yang kini sudah siap dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun rupanya peluang Mulan untuk menjadi anggota DPR RI tampaknya akan semakin terbuka lebar.
Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih.
Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.
"Iya benar," kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).
Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.
"Saya masih di Jakarta," katanya.
(*)