Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Aktivis, jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dhandy Dwi Laksono digelandang polisi ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (27/9/2019) malam.
Penangkapan Dhandy Dwi Laksono karena polisi mengindikasikan ada ujaran kebencian di sosial media Twitter terkait kerusuhan Papua.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhyyang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.
Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.
Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.
"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.
Berdasarkan kronologis yang ditulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di akun Twitter resminya @YLBHI, Dandhy ditangkap pada pukul 23.00 WIB di kediamannya di Bekasi.
Mulanya, Dandhy tiba di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9/2019).
Selang 15 menit, kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy dan membawa surat penangkapan.
"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono
22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah
22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI, Kamis (26/9/2019) seperti dikutip Gridhot.ID.
Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya di Twitter soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian dan berbasis SARA.
"Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.
Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT."
Sementra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui akun resminya @AJIIndonesia di Twitter menyebut pelapor Dhandy adalah Asep Sanusi, SE.
Kuasa Hukum dari LBH Jakarta,Pratiwi mendugaAsep adalah seorang polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Metro Jaya.
"Pelapor Dandhy adalah Asep Sanusi, SE. Pratiwi (Kuasa Hukum dari LBH Jakarta) menduga pelapor adalah polisi berpangkat Bripda bertugas di Polda Metro Jaya. Sehigga yang melapor adalah anggota polisi dan saksi juga anggota polisi," tulis@AJIIndonesia, Jumat (27/9/2019).
(*)