Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Polisiresmi memasukkan tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Komandalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).
Penetapan Veronica Koman sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019) seperti Gridhot.ID dari Kompas.com.
Sebelum mengeluarkan DPO, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan bersama Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.
Penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.
Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai polisi berlebihan dengan memasukkan Veronica Koman ke dalam DPO.
"Veronica Koman bukan penjahat dan kriminal, dia adalah seorang pengacara, pernah bekerja lama di lembaga bantuan hukum yang mengabdi pada masyarakat miskin," ujar Usman Hamid seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (21/9/2019).