"Dan ia merupakan orang yang sekarang ini menerima beasiswa resmi dari pemerintah Indonesia dan menjalani beasiswa itu dengan studi lebih lanjut untuk bidang hukum di Australia."
"Dengan kata lain keberadaannya jelas, kampusnya jelas, sumber dananya jelas, dan itu sebenarnya bisa dibicarakan dengan diplomatik."
"Kalau benar Veronica terlibat dalam sebuah tindakan kriminal, di dalam hubungan diplomatik bilateral misalnya kita mengenal istilah hukum yang sering disebutMutual Legal Assistance."
"Semacam bantuan hukum yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam perjanjian kerja dua negara untuk bekerja sama, entah itu menyerahkan saksi, tersangka kejahatan dan kejahatan nya pun bukan seperti yang terjadi pada Veronika," ujarnya.
Seperti yang sudah diwartakan Gridhot.ID, Veronica Koman tengah berada di Australia bersama suaminya.
"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan hoaks dan provokatif kerusuhan Papua dan Papua Barat.