Find Us On Social Media :

Tidak Sesederhana Molotov, Bom yang Dirakit Dosen IPB Ternyata Berdaya Ledak Tinggi Serta Mengandung Deterjen dan Bubuk Merica

Bahan peledak jenis bom molotov

Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Bom Rakitan dari Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi, Bukan Molotov"

(*)