Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Tindak razia lalu lintas yang dilakukan Polantas untuk menertibkan lalu lintas sering digelar akhir-akhir ini.
Razia yang dilakukan pihak Polantas tentu berdasarkan undang- undang yang sudah berlaku.
Melansir dari artikel yang pernah ditayangkan Gridoto.com tentang peraturan razia lalu lintas, tata cara razia sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat. Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.
Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).
Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia.
Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.