Find Us On Social Media :

Kocar-kacir Sampai Terjadi Kecelakaan, Polantas yang Melintas Ini Jadi Sumber Bencana, Warga Kalang Kabut Akibat Razia

Polisi merazia pengendara dalam gang

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Tindak razia lalu lintas yang dilakukan Polantas untuk menertibkan lalu lintas sering digelar akhir-akhir ini.

Razia yang dilakukan pihak Polantas tentu berdasarkan undang- undang yang sudah berlaku.

Melansir dari artikel yang pernah ditayangkan Gridoto.com tentang peraturan razia lalu lintas, tata cara razia sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Baca Juga: Warga Heboh Dikira Penemuan Mayat di Atas Motor, Saat Didatangi Polisi dan Tim Medis Hal Ini yang Terjadi

Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat. Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.

Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).

Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia.

Baca Juga: Dianggap Berisi Pesan Kontroversial, Pemutaran Film Joker di Bioskop-bioskop Amerika Dijaga Ketat Polisi Bak Siap Amankan Kerusuhan, Ini Tanggapan Sang Sutradara

Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.