Fantastis, Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Keceplosan Bongkar Jumlah Penghasilan Pengacara, Pantas Jadi Salah Satu Profesi yang Banyak Duitnya

Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:13

22 pengacara Ahok | Kompas.com

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID -"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri sekali pergi itu minimum saya spend 3M-5M. ...tas Hermes yang harganya 1M juga saya beli."

Begitulah salah satu kutipan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab.

Sebagai seorang pengacara, Fredrich memang memiliki uang yang banyak.

Baca Juga: Bergaya Arsitektur Eropa Serta Dilengkapi Lift, Lihat Penampakan Rumah Sandra Dewi yang Super Mewah dan Jarang Disorot Media

Sekali pergi ke luar negeri, duit Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar bukanlah perkara besar.

Ya, pengacara memang identik dengan uang banyak.

Klien-klien yang berurusan dengan hukum, sering kali tak terlalu memikirkan jumlah uang yang dikeluarkan.

Baca Juga: Simpan Jasad Suami dan Anaknya di Kantong Plastik dalam Rumah, Nenek di Cimahi Tak Mau Kuburkan Keluarganya, Ini Deretan Fakta dan Alasannya

Yang penting mereka bisa lepas dari persoalan yang membelitnya.

Lainnya, ada juga klien yang ingin menggugat pihak lainnya karena merasa dirugikan.

Mereka menyediakan uang yang sangat banyak untuk menyewa para pengacara agar masalah yang dihadapi selesai.

Inilah peluang yang ditangkap oleh pengacara.

Baca Juga: Dikenal dengan Senjata-senjata Kontroversialnya, Kim Jong Un Perintahkan Ilmuan Korut Kloning Manusia untuk Ciptakan Pasukan Super Kim, Berikut Kesaksian Mata-mata CIA

Melalui law firm yang dibentuk, mereka siap untuk melayani para klien yang berhubungan dengan hukum. Pundi-pundi uang juga pasti mengalir ke mereka.

Apalagi jika mereka memenangkan suatu kasus.

Tak hanya uang banyak, menjadi pengacara juga akan membuka jalan untuk menjadi public figur dan tenar.

Baca Juga: Bikin Heboh Warga Maluku, di Tengah Gempa Susulan Mendadak Ikan dan Biota Laut Dalam Mati Terdampar di Pantai, Ini yang Dimungkinkan Akan Terjadi

Apalagi, klien yang ditangani adalah orang-orang papan atas yang selalu menyita perhatian publik.

Seperti yang kita tahu, ada rentetan pengacara tenar atau papan atas dengan gaya hidup yang glamour selalu menjadi penghias layar kaca.

Inilah pengacara, sebuah profesi yang menjadi dambaan bagi lulusan Sarjana Hukum.

Lantas muncul pertanyaan, berapakah bayaran atau gaji pengacara di Indonesia?

Baca Juga: Dicopot Karena Postingan Nyinyir Sang Istri, Kolonel Hendi Bukan Sosok Anggota TNI Biasa, Pernah Jadi Perwakilan Penting Indonesia di Rusia

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan, saat ini gaji untuk pengacara di Indonesia sangat bergam dan memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara kepada Kompas.com mengungkapkan, advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.

"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.

Baca Juga: Tak Terima Mobilnya Ditilang, Oknum Polisi Ini Maki-maki dan Ancam Bunuh 2 Petugas Dishub yang Menindak : Gue Tembak Pala Lo, Nanti!

Selain itu, gaji pengacara muda juga bergantung pada kemampuan firma hukum atau law firm yang merekrutnya.

Jam Terbang

Bayaran kepada advokat juga bisa dihitung berdasarkan nilai perkara yang ditangani pengacara itu sendiri.

Untuk poin ini, hal tersebut akan mempertimbangkan jam terbang advokat hingga citra pengacara.

"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya, serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.

Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.

Baca Juga: Hanya Karena Masalah Pertemanan Anaknya, Keluarga Ini Nekat Labrak dan Pukuli Tiga Remaja Hingga Babak Belur, Ibu dan Anak Berhasil Diamankan

Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp 100 juta hingga miliaran.

Semakin banyak klien berdatangan, maka semakin meningkat juga fee yang diperoleh.

Namun demikian, memiliki profesi sebagai advokat hukum juga berkewajiban menangani perkara pro bono dalam arti memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Advokat maupun Kode Etik.

Bila melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi etik.

"Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang mendata dan mempertemukan dengan masyarakat miskin pencari keadilan," paparnya.

Baca Juga: Belum Genap 10 Tahun, Anak-anak Ini Telah Dinobatkan Sebagai Miliyader, Penghasilannya Tak Main-main, Capai Angka Ratusan Miliyar

Sementara itu, David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan persoalan gaji advokat di Infonesia sangat beragam.

"Bayaran setiap kantor beda-beda. Tapi kalau mengingat aturan yang fresh graduate tidak boleh di bawah Upah Minimun Provinsi itu acuannya untuk yang junior banget," kata David.

Selain itu, ada juga pengacara yang memang sudah dikontrak untuk menangani sebuah kasus hukum maupun sebagai pendamping perusahaan.

Dalam hal ini, pengacara dibayar tiap bulan, baik ada kasus maupun tidak.

Bahkan, ada juga yang bayarannya per jam.

Jika pengacara yang dikontrak tersebut berhasil memenangkan kasus, mereka juga masih mendapatkan bonus atau success fee.

Pendapatan Menjanjikan

Melihat pendapatan profesi pengacara yang menjanjikan, tak heran jika saat ini banyak sekali anak muda yang berminat menjadi pengacara.

Hal ini terlihat dari jumlah peserta ujian profesi advokat diikuti oleh sekitar 10.000 peserta setiap tahunnya.

Adapun saat ini jumlah advokat di Indonesia berkisar 50.000 atau 1: 5.200 jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia.

Baca Juga: Tak Gentar Perjuangkan Tanah Kelompok Taninya, Hemsi Petani Sawit Asal Donggala Nekat Terbang ke Belanda Usut Perusahaan Sawit yang Mengkriminalisasinya : Demi Anak Cucu Saya!

Di Amerika Serikat, jumlah advokat mencapai 750.000 dari 320 juta penduduk dengan perbandingan 1 : 427, dan Australia jumlah advokat 6.000 dengan jumlah penduduk 24 juta dengan perbandingan 1:4.000.

Jadi singkatnya, masih banyak peluang bagi advokat di Indonesia, menyusul masih rendahnya rasio jumah pengacara dengan jumlah penduduk.

Berprofesi sebagai pengacara juga memiliki tantangan sendiri.

Baca Juga: Tak Disangka, Aktor Laga Wiro Sableng Ini Pernah Jadi Ajudan Pribadi Menkopolhukam, Ceritakan Keseharian Wiranto dan Banyak Belajar Peran Dari Beliau

Ini karena profesi tersebut memungkinkan untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan, memastikan proses penegakan hukum tidak menegasikan hak azasi manusia, termasuk membangun budaya hukum dalam masyarakat Indonesia sebagai sebuah Rechtstaat (negara hukum).

"Jadi profesi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik namun juga batin," ungkapnya.(*)

Artikel ini pernah tayang diKompas.comdengan judulBenarkah Bayaran Pengacara di Indonesia Miliaran Rupiah?

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com