Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Baru saja publik dihebohkan dengan kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil pikap Grand Max yang menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Mio.
Kecelakaan tersebut membuat pengendara motor yang bernama Elwin (36) meninggal dunia sedangkan pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.
Kejadian tersebut tepatnya terjadi di Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Selasa (15/10/2019)pukul 11.30 waktu setempat.
Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muhammadi Muhtari mengatakan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo.
“Korban langsung dilarikan ke RSUD Sawerigading Palopo dengan kondisi patah terbuka di betis kaki kanan, kepala luka, dan meninggal di rumah sakit tersebut,” kata Muhammadi.
Muhammadi mengatakan kalau penyebab kecelakaan diakibatkan oleh lalainya pengemudi pikap.
“Penyebab kecelakaan lalu lintas itu diduga akibat kurang hati-hatinya pengemudi pikap, tetapi hingga saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Muhammadi.
Meski begitu, pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.
Pengemudi grand max yang berinisial ASR ternyata masih berusia di bawah umur yaitu 14 tahun.
Pengemudi yang di bawah umur juga diduga menjadi fakto terjadinya kecelakaan tersebut.
Padahal syarat untuk bisa mengemudi di jalan raya, para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM sendiri baru bisa didapatkan setelah melalui berbagai macam tes dengan syarat umur minimal 17 tahun.
Syarat batas umur ini ternyata bukanlah sekadar masalah pengalaman usia, namun ada sisi ilmiah yang mendasari aturan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 poin a yang berbunyi;
'Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D'
Dikutip Gridhot dari Gridoto, Irma Gustiana A, S.Psi, M.Psi selaku psikolog anak dan remaja mengungkapkan alasan minimal umur pembuaan SIM.
Dikatakan Irma, mereka yang memiliki umur di bawah 17 tahun dianggap memiliki persepsi visual yang kurang bagus.
"Berdasarkan banyak penelitian, kalau usia di bawah itu (17 tahun, red.) kemampuan persepsi visualnya masih kurang bagus," ungkap Irma di Jakarta beberapa waktu lalu.
Para remaja dan anak-anak tersebut dianggap masih belum bisa melihat jarak dan orientasi ruang secara sempurna.
Masa-masa puber juga menjadi faktor lainnya karena dapat mempengaruhi emosi dalam berkendara.
"Maksudnya mereka masih belum mampu melihat jarak dan orientasi ruang, kemudian kontrol emosinya juga belum baik, karena masa puber pasti mengganggu fungsi emosinya," terangnya.
Remaja di bawah usia 17 tahun memang harus mendapatkan pendampingan saat mengemudi.
Kemampuan psikologis dan psikomotoris para remaja ini dikatakan belum sematang orang dewasa.
(*)