Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Mulan Jameela sudah resmi dilantik menjadi anggota DPR RIperiode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019).
Mulan diketahui menggeser dua kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang telah dinyatakan lolos ke Senayan.
Menjadi anggota DPR RI, Mulan berhak atas gaji yang cukup fantastis.
Dikutip dari Kompas, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk Mulan adalah sebesar Rp 66.141.813.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun, sebenarnya gaji pokok dari anggota DPR jumlahnya tak begitu 'wah'.
Gaji pokok untuk anggota DPR hanya senilai Rp 4,2 juta.
Nominal yang cukup signifikan dalam tunjangan tetap para anggota DPR justru berasal dari tunjangan jabatan, yakni Rp 9,7 juta.
Tapi jumlah itu masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan dkk.
Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.
Dalam satu periode menjabat, para anggota DPR juga punya fasilitas kredit mobil yang diberikan negara.
Besarannya lumayan, mencapa Rp 70 juta per orang per periode.
Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.
Namun, belum juga sempat menikmati gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan justru digugat oleh mantan caleg Partai Gerindra.
Melansir dari Warta Kota, mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra.
Para caleg tergugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.
Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Kuasa hukum Mulan dkk, Yunico Syahrir mengaku siap mengikuti proses gugatan yang diajukan Sigit."Ini kan perkara khusus, seharusnya sudah selesai, sudah inkrah, tapi ya sudah kita ikuti saja, ini kan hak," ujar Yunico ketika ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Saat sidang, Yunico hanya membawa surat kuasa untuk 5 caleg tergugat, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, dan Adam Muhamad.
"Hari ini baru 5 dululah, mudah-mudahan nanti bisa lengkap," kata dia.
Namun, sidang ditunda selama dua minggu dan akan digelar pada 7 November 2019 lantaran pihak KPU tidak hadir pada sidang Kamis (24/10/2019).
(*)