Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Polisi telah memasukkan tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Komandalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).
Penetapan Veronica Koman sebagai buronan karena aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itudua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat ditemui Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Veronica dijerat sejumlah pasal yaitu UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski diburu polisi,Veronica menyatakan akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.
Dilansir dari ABC Australia, Veronica telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang tayang pada Kamis (3/10/2019) malam.
Sebelum berbicara dengan presenter ABC Beverley O'Connor, Veronica juga sudah melakukan wawancara dengan stasiun televisi Australia lainnya, SBS TV.
Ditanya mengenai keputusannya bersedia diwawancara, Veronica menyatakan hal itu didorong oleh situasi di Papua yang semakin memburuk.