Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Polisi telah memasukkan tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).
Penetapan Veronica Koman sebagai buronan karena aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat ditemui Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Veronica dijerat sejumlah pasal yaitu UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski diburu polisi, Veronica menyatakan akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.
Dilansir dari ABC Australia, Veronica telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang tayang pada Kamis (3/10/2019) malam.
Source | : | Kompas.com,ABC Australia |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar