Gelonggongkan Air Satu Galon Sambil Tutup Hidung Korban, Ibu Muda Tega Habisi Anak Kembarnya Sendiri dengan Keji, Diduga Hal Ini yang Mendorongnya Lakukan Pembunuhan Sadis

Sabtu, 26 Oktober 2019 | 20:13
TribunJakarta/Elga Hikari Putra

NP (21) ibu muda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang membunuh satu anak kembarnya

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Seorang ibu seharusnya menjaga anaknya sebagai pemberian dari sang pencipta.

Namun, masih banyak kasus yang ditemukan seputar kekejaman seorang ibu yang tega menyiksa anaknya sendiri.

Bahkan tak jarang dalam kasus tersebut sampai meregang nyawa sang anak.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Parmin dan Painem, Dua Sejoli Berusia Senja yang Gigih Jajakan Bakso Keliling Berboncengan Naik Gerobak, Keromantisannya Undang Perhatian Netizen

Baru-baru ini kasus serupa terjadi di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Melansir dari TribunJakarta.com, dikabarkan seorang ibu muda berinisial NP (21) tega menghabisi anak kembarnya yang masih berusia 2 tahun secara sadis.

NP menghabisi nyawa dua buah hatinya dengan digelonggong air satu galon.

Baca Juga: Tak Tahan dengan Cuaca Panas Ekstrem yang Melanda Daerahnya, Ibu Ini Mendadak Viral Usai Keisengannya, Goreng Kerupuk Hingga Matang Manfaatkan Panas Matahari

Menurut penuturan pelaku, aksi sadisnya tersebut dipicu karena sedang emosi.

Polisi pun segera meringkus ibu muda ini usai membunuh dua balita polos tersebut.

Di Lantai tiga ruangan Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, NP (21) terus menunduk saat polisi membeberkan kronologi dan motif yang membuatnya tega menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara sadis, Jumat (25/10/2019).

Didampingi Anggota Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polsek Kebon Jeruk, NP menceritakan apa yang telah diperbuatannya kepada korban.

Baca Juga: Terluka Parah Usai Amankan Demo, Anggota TNI Ini Justru Ditodong Bayaran Rp 500 Ribu oleh Rumah Sakit, Direktur Rumah Sakit Angkat Bicara

Bagian wajahnya ditutup menggunakan masker warna hijau, hanya kedua matanya saja yang terlihat meneteskan air mata.

Sesekali, kedua tangannya yang diborgol diangkat untuk mengusap air matanya.

Korban tewas di rumah kontrakannya di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) pekan lalu.

Baca Juga: Rumahnya Sendiri Rela Digusur untuk Jalan Tol, Ini Deretan Kisah Inspiratif Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Tetap Sederhana dengan HP Jadul Tanpa WA

Dengan menahan tangis, NP mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal," ucap NP singkat sambil terisak di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019).

Ia sebenarnya sangat menyayangi buah hatinya tersebut.

Namun, pada saat ia melakukan perbuatan sadisnya tersebut, ia mengaku dalam keadaan puncak depresinya selama beberapa bulan terakhir ini.

NP mengaku depresi lantaran hubungan rumah tangganya dengan sang suami sudah tak harmonis.

"Saya sayang (dengan korban). Emang waktu itu saya enggak terkontrol emosi saya, lagi kesal sama suami saya," kata NP.

Baca Juga: Niatnya Usir Kecoa karena Sang Istri Merasa Jijik, Pria Ini Justru Ledakkan Kebun Rumahnya Hingga Porak-poranda, Rekamannya Viral Hingga Diusut Polisi

(Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
(Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Konferensi pers kasus pembunuhan anak balita oleh ibu kandungnya di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019)

Ia sempat mengungkapkan bahwa tak berniat membunuh anak kembarnya.

Awalnya, aksinya menggelonggong anaknya dengan air segalon hanya sebagai pelampiasan emosinya.

Polisi menyebut NP mencekoki sang anak dengan air lantaran waktu mau disuapi makan, ZQL balita berusia 2 tahun malah meminta air minum.

Baca Juga: Anaknya Jadi Mendikbud, Sosok Ayah Nadiem Makarim Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Mantan Bos Hotman Paris yang Bikin Banyak Orang Segan

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus coba menjelaskan kronologi kematian ZNL (2) pada Jumat (18/10/2019).

"Berdasarkan kejadian reka ulang, tersangka mengambil air yang ditampung di galon ukuran 19 liter kemudian diminimumkan dengan paksa ke korban," ucap Irwandhy di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019) mengutip Kompas.com.

Bukan hanya memaksa minum air yang dituang berulang kali ke gelas plastik diminumkannya secara paksa dengan posisi hidung tertutup.

Usai kejang-kejang, korban pun dilarikan ke rumah sakit Bina Mandiri.

Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat infomasi atas kematian korban yang tidak wajar.

Baca Juga: Ditinggal Nadiem Makarim Jadi Mendikbud, Gojek Sudah Siapkan Sosok Pengganti yang Tak Kalah Curi Perhatian, Berparas Tampan dan Berkarier Cemerlang

"Pihak polsek menerima aduan dari masyarakat dalam hal ini pihak rumah sakit. Karena pada waktu menangani kondisi medis korban, rumah sakit melihat ada kondisi medis yang tidak wajar terhadap kondisi korban," ucap Irwandhy.

berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ZBL tewas karena kelebihan cairan di dalam paru-parunya.

"Jadi saat pelaku mau memberikan makan ke korban, korban malah hanya minta minum saja. Pelaku pun kesal dan mengambil cangkir dari galon untuk diminumkan kepada korban sampai berkali-kali," kata Erick saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019) mengutip Tribun Jakarta.

Baca Juga: Tiga Periode Jabat Menteri Keuangan Indonesia, Harta Kekayaan Sri Mulyani Tercatat Sebesar Rp 46, 61 Miliar, Uniknya Sama Sekali Tak Punya Kendaraan Pribadi

Erick menuturkan bahwa korban saat itu sempat menolak dan menangis.

Namun pelaku tetap memaksanya untuk minum dengan mendekap hidung korban.

NP diduga memang membedakan perlakuannya kepada dua anak kembarnya tersebut.

"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu saya lagi butek lagi benar-benar stres, kenapa tiba-tiba melakukan hal itu saya juga bingung," ujar NP.

Baca Juga: Tepat Tengah Malam Disaksikan Teman-temannya Sesama Polisi, Tito Karnavian Kisahkan Detik-detiknya Tanggalkan Seragam Kebesaran Sebagai Kapolri, Semua Demi Jadi Mendagri

Kedua anaknya pun akhirnya tewas di tangannya sendiri.

Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat pasal berlapis yaitu pasal penganiayaan, pembunuhan, hingga UU Perlindungan Anak.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, TribunJakarta.com