Find Us On Social Media :

Bertolak Belakang dengan Pernyataan Dahnil Anzar yang Sebut Menhan Tak Mau Ambil Gaji dan Fasilitas Menteri, Prabowo Subianto Beri Pengakuan: Masak Tidak Terima Gaji

Prabowo Subianto setelah menemui Presiden Joko Widodo

Maka, beliau taat aturan dan azas. Terimakasih," tulis Dahnil.

Baca Juga: Dibongkar Raffi Ahmad, Aset Merry di Kampung Halaman Ternyata Hampir Menyaingi Milik Sang Mantan Bos

Melansir dari Tribunnews.com, gaji pokok yang akan diterima para menteri sebesar Rp 5.040.000.

Selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan.

Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001.

Baca Juga: Kini Tinggal di Bali, Happy Salma Sebut Anak-anaknya Gampang Bosan Jika Diajak ke Ibu Kota

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Maka setiap bulan, Prabowo akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000.

Prabowo juga masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Baca Juga: Hanya Karena Salah Baca Teks, Siswi 8 Tahun Ini Dihukum Push Up Sebanyak 10 Kali Oleh Gurunya, Kini Nasibnya Tragis

Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Fasilitas lain yang bisa dinikmati adalah jaminan kesehatan serta kendaraan dinas.

(*)