Meski Masih Berada di Balik Jeruji Besi, Ahmad Dhani Ancam Somasi Siapapun yang Nyanyikan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin

Sabtu, 02 November 2019 | 09:13
Surya/ Ahmad Zaimul Haq

Ahmad Dhani

Gridhot.ID - Ahmad Dhani kini sudah bersiap menanti hari-hari kebebasannya.

Namun dirinya ternyata sudah memiliki pergerakan sendiri sebelum nantinya bebas.

Melalui kuasa hukum, Ahmad Dhani bakal layangkan somasi kepada siapapun yang nyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin.

Baca Juga: Dapat Untung Rp 3 Miliar Pertahun, Petani di Gresik Ditangkap Polisi Gara-gara Bibit Kangkung, Ini Alasannya

"Lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan atau dinyanyikan tanpa seizin Mas Dhani selaku pencipta," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Hendarsam belum mengetahui pasti Dhani akan melakukan somasi kepada pihak yang mana. Menurut Hendarsam, Senin (4/11/2019) ia diminta oleh Dhani untuk berkunjung ke LP Cipinang, Jakarta Timur, untuk membicarakan somasi masalah tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Menutup-nutupi, Sejumlah Artis Indonesia Ini Akui Pernah Lakukan Operasi Plastik, Beginilah Perubahan Wajahnya

Nantinya, akan ditentukan proses selanjutnya.

"Belum tahu. Intinya (menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin) ada di TV. Yang pasti enggak ada izin dan pemberitahuan sebelumnya (kepada Dhani). Itu, kan, ada hak selaku pemegang hak cipta," kata Hendarsam.

Adapun, saat ini Dhani masih Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 terkait kasus ujaran kebencian.

Baca Juga: Bikin Heboh Seisi Hotel, Sebuah Kain Putih Berbentuk Pocong dengan Bercak Darah Ditemukan di Salah Satu Kamar, Saat Diperiksa Polisi Isinya Mengejutkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Baca Juga: Nilainya Sebagai Taruna Dipepet Enzo Zenz Allie, Irfan Urane Azis, Putra Kapolri Idham Azis Dikenal Penggila Sains, Pernah Juarai Olimpiade Sains di 3 Negara

Dhani divonis 1 tahun penjara. Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Dhani kemungkinan akan bebas dari penjara pada akhir Desember 2019.

Baca Juga: Pernikahannya Sempat Menggemparkan Netizen Indonesia, Bayu Kumbara dan Jennifer Brocklehurst Kini Telah Dikaruniai Putri Kecil Menggemaskan, Berikut Potretnya yang Mencuri Perhatian

"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Hendarsam mengatakan, hal itu untuk hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lagu-lagu Dewa 19 Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani Akan Layangkan Somasi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com