Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Mulan Jameela sudah satu bulan menduduki kursi DPR RIperiode 2019-2024.
Mulan menggeser dua kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang telah dinyatakan lolos ke Senayan.
Padahal dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.
Kini, Mulan kembali digugat oleh mantan calon legislatif terpilih di Sulawesi Selatan, Misriyani Ilyas.
Dikutip dari Kompas, Misriyani kehilangan kursinya akibat tiba-tiba mendapat surat pemecatan dari partai Gerindra.
Nahasnya lagi, pemecatan tersebut terjadi tepat sehari sebelumMisriyani dilantik menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum Misriyani Ilyas, Muh Burhanuddin menyebutkan ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya.
Selain Partai Gerindra, 9 orang yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat.
Dari sembilan orang nama tersebut, salah satunya ada nama Mulan dan Adam Muhamad yang menggantikan Misriyanidi DPRD Sulawesi Selatan.
"Tergugat ada beberapa, yang 9 orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Misriyanimelakukan gugatan setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terkait pemberhentian sepihak tersebut.
Burhanuddin menjelaskan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan PN Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya.
"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.
Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.
"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata dia.
Menurutnya, hal tersebut akan membahayakan bagi demokrasi untuk proses ke depan sebab akan mengganggu apa yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu.
Adapun, nama Mulan ikut tergugat karena istri Ahmad Dhani itu merupakan salah satu penggugat dari 9 orang itu.
Sebelumnya dalam putusan gugatan yang diajukan 9 caleg Partai Gerindra, PN Jaksel meminta Partai Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan 9 penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Partai Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari 9 penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani yang kemudian diberhentikan dari partai.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar, Senin (28/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli mengatakan, Partai Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun, gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
"Kami menggugat putusan dulu karena acuan mereka putusan PN Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat. Cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka (Gerindra). Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," kata dia.
Melansir dari Warta Kota, mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra.
Para caleg tergugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.
Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
(*)