Belum Kelar Urusan Ganti Rugi Rp 10 Miliar, Mulan Jameela Lagi-Lagi Dituntut Mantan Caleg Terpilih Partai Gerindra, Padahal Baru 1 Bulan Menjabat Anggota Dewan

Sabtu, 02 November 2019 | 13:13
Tribunnews/Jeprima

Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Mulan Jameela sudah satu bulan menduduki kursi DPR RIperiode 2019-2024.

Mulan menggeser dua kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang telah dinyatakan lolos ke Senayan.

Padahal dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.

Baca Juga: Krisdayanti Doyan Selingkuh Sejak Jadi Istri Anang Hermansyah, Raul Lemos Tiba-tiba Unggah Kutipan Soal Ketidaksetiaan: Sekali Selingkuh, Sudah Pasti Akan Selingkuh Lagi dan Lagi

Kini, Mulan kembali digugat oleh mantan calon legislatif terpilih di Sulawesi Selatan, Misriyani Ilyas.

Dikutip dari Kompas, Misriyani kehilangan kursinya akibat tiba-tiba mendapat surat pemecatan dari partai Gerindra.

Nahasnya lagi, pemecatan tersebut terjadi tepat sehari sebelumMisriyani dilantik menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Dulu Usir Maia Estianty dari Rumah, Suami Mulan Jameela Dibongkar Tabiatnya oleh Tetangga, Interaksi Ahmad Dhani di Lingkungan Tempat Tinggalnya Jadi Sorotan Warga, Kenapa?

Kuasa hukum Misriyani Ilyas, Muh Burhanuddin menyebutkan ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya.

Selain Partai Gerindra, 9 orang yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat.

Dari sembilan orang nama tersebut, salah satunya ada nama Mulan dan Adam Muhamad yang menggantikan Misriyanidi DPRD Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kembali Koar-koar di Media Australia, Veronica Koman Ngaku Tak Gentar untuk Menyuarakan Papua Meski Sang Ibunda Menangis Memintanya Berhenti Hingga Keluarga Diintimidasi

"Tergugat ada beberapa, yang 9 orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Misriyanimelakukan gugatan setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terkait pemberhentian sepihak tersebut.

Burhanuddin menjelaskan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan PN Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Mulan Jameela hadir dalam pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024, Selasa (1/9/2019).

Baca Juga:Buktikan Pernyataannya Tidak Halu, Barbie Kumalasari Berhasil Bikin Uya Kuya Percaya ke Amerika Hanya Butuh Waktu 8 Jam

"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.

Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.

"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata dia.

Baca Juga: Dulu Dipecat dari Militer Hingga Kini Terpilih Jadi Menhan, Prabowo Subianto Ternyata Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri Pakai Duit Pribadi, Salah Satunya Jenderal Ini

Menurutnya, hal tersebut akan membahayakan bagi demokrasi untuk proses ke depan sebab akan mengganggu apa yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu.

Adapun, nama Mulan ikut tergugat karena istri Ahmad Dhani itu merupakan salah satu penggugat dari 9 orang itu.

Sebelumnya dalam putusan gugatan yang diajukan 9 caleg Partai Gerindra, PN Jaksel meminta Partai Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan 9 penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Baca Juga: Pernah Pecat Dokter Terawan, IDI Sekarang Tentang Kepemimpinan Sang Menteri Kesehatan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Beri Penjelasan

Partai Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari 9 penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani yang kemudian diberhentikan dari partai.

Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar, Senin (28/10/2019).

Baca Juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Bangkrut Usai Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Kini Ikut Orkes Dangdut Demi Menyambung Hidup

Hakim Ketua Zulkifli mengatakan, Partai Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Adapun, gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.

"Kami menggugat putusan dulu karena acuan mereka putusan PN Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat. Cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka (Gerindra). Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," kata dia.

Baca Juga: Lika-liku Asmara Mulan Jameela, Dituding Pelakor di Rumah Tangga Maia Estianty Hingga Ngaku Tak Cinta Saat Dipinang Ahmad Dhani

Melansir dari Warta Kota, mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra.

Para caleg tergugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Serangan Balik Ervin Luthfi ke Mulan Jameela, Tak Terima Posisinya Jadi Anggota DPR RI Digantikan Istri Ahmad Dhani, PTUN Jakarta Diharap Bisa Mengadili

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Baru 2 hari dilantik jadi anggot DPR RI, Mulan Jameela sudah terima gugatan dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Ada apa?

Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.

Baca Juga: Masih Mengenakan Toga Wisuda, Gadis Ini Bersimpuh dan Menangis di Pusara Ibunya, Ungkap Penyesalan Karena Tak Mampu Penuhi Keinginan Sang Mendiang di Kala Hidup

Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Warta Kota