Laporan reporter Gridhot.ID,Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kebanyakan, pencuri tidak mendapat ampun dari korban maupun hukum atas perbuatannya.
Namun, berbeda halnya dengan kasus berikut.
Korban yang dicuri ponselnya justru mengampuni sang pencuri. Apa alasannya?
RT remaja 14 tahun mencuri ponsel milik tetangga kosnya di Kompleks IDI, Kecamatan Panakkukang, Makasar.
Remaja yang masih duduk di kelas 5 SD tersebut kemudian menjual ponsel curiannya seharga Rp300.000 kepada seseorang yang tinggal tidak jauh dari indekosnya.
RT mengambil ponsel milik tetangga kosnya dengan cara membongkar jendela kamar.
Saat pencurian terjadi, penghuni kamar yakni perempuan asal Poso, Sulawesi Tengah sedang tidak berada di kamar kos.