Kisah Pilu Janda Tiga Anak di Lhoksumawe, Baru 8 Hari Ditinggal Suaminya Meninggal Dunia, Sudah Terancam Masuk Bui Usai Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya

Kamis, 07 November 2019 | 10:42
Sosok.ID

Cerita pilu Mursyidah, janda miskin yang baru 8 hari ditinggal suaminya meninggal dunia, terancam masuk penjara karena bongkar kecurangan majikan

Laporan repoeter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Cerita pilu Mursyidah, janda miskin yang baru 8 hari ditinggal suaminya meninggal dunia, terancam masuk penjara karena bongkar kecurangan majikan.

Mursyidah menangis sembari menceritakan kisah pilunya pada Anggota Dwan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H Sudirman atau yang dikenal bernama Haji Uma.

Mursyidah hanya bisa menangis ditemani tiga anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: Heboh! Video Penampakan Sosok Hitam Misterius Tertangkap Kamera Pendaki Gunung Ciremai, Mbah Mijan Ungkap Penerawangannya: Itu Sosok Anak Genderuwo Pemalu

Wanita tiga anak tersebut baru delapan hari ditinggal sang suami meninggal dunia akibat sakit.

Belum habis kesedihan ditinggal suami tercinta untuk selamanya karena sakit, Mursyidah harus bersiap menghadapi tuntutan dari mantan majikannya.

Ia dilaporkan atas dugaan perusakan salah satu rumah toko (ruko) di desa Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Jabat Menhan di Kepemimpinan Periode Kedua Jokowi, Juru Kunci Astana Giribangun Ramalkan Prabowo akan Kembali Maju di Pilpres 2024, Langsung Dapat Wangsit dari Soeharto Berpasangan dengan Sosok Ini

Mursyidah terancam tuntutan 10 bulan penjara atas laporan tersebut.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan ruko tempat pangkalan elpiji di desanya saat di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (29/10/19) lalu.

Sembari berlinang air mata dan memeluk ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, Janda tersebut menceritakan duduk permasalahannya kepada wakil rakyat yang menyambangi rumahnya itu, Senin (4/11/19).

Kepada Haji Uma, Mursyidah mengaku pernah bekerja di pangkalan tersebut selama dua bulan pada tahun 2018.

Baca Juga: Rumah Tangganya Rusak Jelang Rayakan Peringatan 6 Tahun Pernikahan, Sang Suami Ngaku Penyuka Sesama Jenis, Wanita Ini Langsung Gugat Rp 8 M Sebagai Ganti Rugi

Setiap hari Mursyidah mendapat tugas untuk mencabut segel tabung gas 3 kiloan tersebut.

Upahnya pun kecil, hanya sebesar Rp 400 ribu selama dua bulan bekerja.

Mursyidah memang hanya bekerja selama dua bulan di sana karena alasan hati nuraninya yang tak tega melihat pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Berhasil Raih Podium Pertama di Moto GP Sepang Malaysia, Maverick Vinales Persembahkan Trofinya Secara Khusus untuk Almarhum Afridza: Ia Rider Favoritku di Asia Talent Cup

Ia merasa mencurangi warga miskin dengan bekerja sebagai pembuka segel tabung 3 kiloan tersebut.

Dilansir dari Serambinews.com, Mursyidah dilaporkan oleh mantan majikannya karena dugaan perusakan ruko tempat menyimpan tabung gas elpiji 3 kiloan.

Saat itu Mursyidah bersama dengan masyarakat kampung sedang berupaya membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan pihak pangkalan elpiji.

Namun nahas harus ia terima, apa yang ia lakukan bersama warga tersebut dianggap sebagai tindak perusakan hingga harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Main Mobile Legend 8 Jam Sehari, Selain Siap Terjun di Perlombaan E-Sport 2019, Hal Inilah yang Buat Motivasi Kaesang Pangarep Sampai Lembur Ngegame

Proses hukum terhadap janda tiga anak ini sedang berlangsung di pengadilan.

Melansir dari Serambinews.com, Haji Uma yang menyambangi rumah Mursyidah mengatakan bahwa janda tersebut hanya bekerja selama dua bulan saja disana.

Ia tak sanggup bekerja disana karena merasa menipu warga miskin lainnya yang menggunakan gas elpiji 3 kiloan.

Baca Juga: Tak Kalah dengan Almarhum B.J Habebie, Buruh Lulusan STM Ini Buat Heboh Masyarakat, Rancang Sebuah Helikopter dengan Bakat Seadanya, Lihat Hasil Karyanya

"Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar,” ungkap Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).

Tak hanya itu, haknya sebagai pegawai di pangkalan elpiji tersebut juga tidak dipenuhi, ujar Anggota DPD tersebut.

"Ketika dia keluar, dia dua bulan kerja dibayar gaji Rp 400.000, padahal pada awalnya dijanjikan Rp 500.000 per bulan," tambah Haji Uma lagi.

Setali tiga uang, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf juga menyampaikan harapan yang sama mengenai penyelesaian kasus yang membelit Mursyidah tersebut.

Baca Juga: Bak Sebuah Firasat, Almarhum Afridza Ungkap Masalahnya di Sirkuit 2 Minggu Sebelum Tewas, Mengaku Lajunya di Lintasan Selalu Diganggu Oleh Sosok Ini

"Bila nanti Mursyidah ditahan, ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut siapa yang pelihara. Makanya kita sangat mengharapkan adanya kebijakan majelis hakim," harap Irwan Yusuf, dikutip dari Serambinews.com.

Apa yang dialami oleh Janda tiga anak tersebut menggerakkan berbagai lapisan elemen masyarakat di Lhokseumawe.

Beberapa kelompok masyarakat mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus yang membelitnya.

Baca Juga: Ngaku Sebagai Anggota IReC yang Akhirnya Tutup Beberapa Grup Facebook, Siswa Ini Mendadak Jadi Buronan Internasional, Kepalanya Dihargai $1300

Melansir dari Serambinews.com, dari Organisasi Mahasiswa di Lhokseumawe dan Aceh Utara (4/11/19) bahkan menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus dugaan pengerusakan tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judulJanda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Sosok.ID