Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Presiden RI Joko Widodo telah secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dimana di dalamnya mengatur lagi adanya jabatan Wakil Penglima TNI.
Dilansir GridHot.ID dari Antara, dari situs resmi Kemeterian Sekretariat Negara RI, Kamis (7/11/2019), jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13.
Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap.
Serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima.
Dalam lampiran juga disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira tinggi (Pati) TNI yang berpangkat bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI terkahir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.
Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.
Dikutip dari Tribunnews, Fachrul Razi lahir di Aceh 26 Juli 1947 sehingga ia menjabat sebagai Menteri Agama pada usia 72 tahun.
Fachrul Razi merupakan lulusan Akademi Militer 1970 ini berpengalaman dalam bidang infanteri.
Sebelum menjadi Menteri Agama, Fachrul Razi merupakan jenderal bintang empat yang memiliki jabatan terakhir sebagai Wakil Panglima TNI.
Riwayat Jabatan Fachrul Razi di dunia militer antara lain:
1. Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad
2. Wakil Asisten Operasi KASAD
3. Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana
4. Gubernur Akademi Militer (1996-1997)
5. Asisten Operasi KASUM ABRI (1997-1998)
6. Kepala Staf Umum ABRI (1998-1999)
7. Sekertaris Jenderal Departemen Pertahanan (1999)
8. Wakil Panglima TNI (1999-2000)
9. Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad
10. Wakil Asisten Operasi KASAD
11. Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana
12. Gubernur Akademi Militer (1996-1997)
13. Asisten Operasi KASUM ABRI (1997-1998)
14. Kepala Staf Umum ABRI (1998-1999)
15. Sekertaris Jenderal Departemen Pertahanan (1999)
16. Wakil Panglima TNI (1999-2000).
Fachrul Razi menjabat sebagai Wakil Panglima TNI dari tahun 1999 hingga 2000, setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jeneral Moeldoko saat menjabat Panglima TNI, sampai Presiden Jokowi akhirnya menghidupkan kembali dengan Perpres 66/2019.(*)