Find Us On Social Media :

Tak Hanya Jual Kartu Masuk Surga Seharga Rp 10 Ribu, Sang Maha Guru Puang La'lang Ternyata Wajibkan Pengikutnya Bayar Zakat Sesuai Berat Badan, Pasang Tarif Lima Ribu Rupiah Per Kilo

Tersangka Puang La'lang saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

Gridhot.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa menetapkan Puang La'lang (74) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Puang La'lang merupakan pemimpin Terekat Tajul Al Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang dilaporkan sesat oleh MUI Kabupaten Gowa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Baca Juga: Syahrini Putuskan Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Menikah dengan Reino Barack Hingga Sekarang, Ternyata Ini Alasannya

Tarekat itu menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polisi akhirnya menangkap Puang Lalang, pria yang menyebarkan aliran sesat di Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Belum Dapat Orderan Sejak Pagi, Sekali Dapat Customer Driver Ojol Ini Malah Ditipu Hingga Nangis Tersedu-sedu, Rugi Rp 200 Ribu Usai Orderannya Dicancel dengan Alasan Tak Jelas

Kepada para pengikutnya, Puang Lalang mengaku sebagai rasul serta menyebut dirinya mahaguru.