Find Us On Social Media :

Ayahnya Ngotot Lakukan Revisi UU KPK Hingga Katakan Dian Sastro Bodoh, Anak Yasona Laoly Justru Dapat Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Karma?

Anak Yasonna Laoly dipanggil KPK

Kericuhan tak terhindarkan yang membuat ratusan mahasiswa luka-luka, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Meski muncul banyak penolakan, Yasonna masih ngotot mendukung adanya revisi UU KPK. Bahkan ia sempat menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menilai tak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat bagi Presiden untuk menerbitkan perppu.

Baca Juga: Baru Sadar Calon Menterinya Tersangkut Kasus, Jubir Presiden Ungkap Alasan Tetty Paruntu Dicoret dari Daftar Calon Kabinet Kerja, Urusan dengan KPK Jadi Faktor Utama

Ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa, jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia kala itu.

Tak hanya karena UU KPK, Yasonna juga sempat bertikai dengan artis Dian Sastro mengenai pasal-pasal kontroversial di RKUHP.

Mulanya, Dian berkomentar soal polemik RKUHP di Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Susah Payah Bangun Karir dari Bawah Sejak Jadi PNS, Dzulmi Eldin Malah Terkena OTT KPK di Puncak Karirnya Sebagai Walikota Medan, Uang Rp 200 Juta Diamankan

Lewat tulisan tersebut, ia melayangkan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.

Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan, antara lain korban pemerkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika menggugurkan janin hasil pemerkosaan.