Kericuhan tak terhindarkan yang membuat ratusan mahasiswa luka-luka, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
Meski muncul banyak penolakan, Yasonna masih ngotot mendukung adanya revisi UU KPK. Bahkan ia sempat menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menilai tak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat bagi Presiden untuk menerbitkan perppu.
Ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa, jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia kala itu.
Tak hanya karena UU KPK, Yasonna juga sempat bertikai dengan artis Dian Sastro mengenai pasal-pasal kontroversial di RKUHP.
Mulanya, Dian berkomentar soal polemik RKUHP di Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019).
Lewat tulisan tersebut, ia melayangkan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.
Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan, antara lain korban pemerkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika menggugurkan janin hasil pemerkosaan.