Find Us On Social Media :

Peraturan Baru, Polisi Dilarang Hidup Mewah, Pamer Harta di Sosial Media Bakal Ada Sanksinya

Ilustrasi polri

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Baca Juga: Biduan Kampung, Nella Kharisma Sudah Cantik Natural Bahkan Tanpa Berdandan Saat Belum Terkenal, Lihat Penampilannya di Potret Jadul!

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Listyo.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Terbitkan Telegram: Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Gaya Hidup Hedonis"