Find Us On Social Media :

Kosong Tak Lagi Berpenghuni Pasca Bos First Travel Diciduk Polisi, Begini Kondisi Rumah Mewah Anniesa Hasibuan, Ada Penampakan Monyet Misterius Hingga Tak Ada Warga yang Berani Lewat

Terdakwa penipuan First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan

Gridhot.ID - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.

Baca Juga: Uang Hasil Lelang Aset First Travel Justru Diserahkan ke Negara, Jamaah Umroh yang Batal Berangkat Diminta Mengikhlaskan, Kepala Kejari Depok: Kalau Niat Umroh Tapi Diakalin Sudah Sama Itu Pahalanya

Melansir dari Kompas.com, ketiga bos First Travel ini divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/05/2018) lalu.

Masa tahanan Anniesa Hasibuan dikenakan hingga 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sang suami harus mendekam selama 20 tahun penjara dengan denda yang sama.

Baca Juga: Suruh Korban First Travel Ikhlaskan Uangnya untuk Jadi Aset Negara, Kepala Kajari Depok Ngaku Sudah Berusaha Perjuangkan Hak Mereka, Nasib Para Korban Penipuan Seakan Makin Nelangsa

Sedangkan saudaranya, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki harus mendekam di penjara selama 15 tahun dengan Rp 5 miliar.