Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus penipuan umroh First Travel kini kembali diperbincangkan.
Pasalnya pihak pengadilan telah memutuskan hasil akhirnya.
Sayangnya kabar ini justru jadi mimpi buruk bagi pada korban penipuan First Travel.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, seluruh aset First Travel kini akan dijual negara.
Nantinya keseluruhan hasil penjualan akan dimasukkan dalam kas negara.
Hal itu artinya membuktikan kalau para jamaah korban First Travel tidak akan mendapatkan ganti rugi sama sekalai dari kasus tersebut.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).