"Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut dapat melakukan upaya hukum,"
"Sebab setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," kata Nanang.
(*)
"Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut dapat melakukan upaya hukum,"
"Sebab setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," kata Nanang.
(*)
Source :Kompas.comAntara
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular