Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suruh Korban First Travel Ikhlaskan Uangnya untuk Jadi Aset Negara, Kepala Kajari Depok Ngaku Sudah Berusaha Perjuangkan Hak Mereka, Nasib Para Korban Penipuan Seakan Makin Nelangsa

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 16 November 2019 | 15:13
Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara
Tribun News dan Kompas.com/Kristianto Purnomo

Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara

Baca Juga: Dibekali Caping dan Karung, Ibu Renta Ini Diturunkan Anaknya di Depan Masjid Agar Mengemis

Meski begitu, Kajari Depok mengatakan pihaknya sudah berusaha memperjuangkan hak para korban.

Dikutip Gridhot dari Antara, keputusan pengambilan aset First Travel berasal dari keputusan Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para pemiliki PT First Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal dengan sebutan Fiurst Travel," kata Yudi.

Baca Juga: Tak Suka Pajang Foto Soal Jet Pribadi di Media Sosial, Netizen Banding-bandingkan Sandra Dewi dengan Syahrini: Orang Kaya Asli Mah Gak Pernah Pamer

Pihak jaksa tetap berusaha untuk memperjuangakan hak korban.

Namun putusan kasasi sudah tak bisa diganggu gugat.

"Mengenai putusan majelis hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami di JPU, dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,"

Baca Juga: Bercerai 2 Kali, Artis Cantik Ini Curhat Soal Perannya Sebagai Single Parent: Teruntuk Semua Ibu yang Berjuang, Peluk Diriku

"Sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset First Travel masih dipending," tambah Yudi.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan kalau pihak yang masih merasa tak puas bisa melakukan upaya hukum.

"Perkara pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok,"

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x