Baca Juga: Dibekali Caping dan Karung, Ibu Renta Ini Diturunkan Anaknya di Depan Masjid Agar Mengemis
Meski begitu, Kajari Depok mengatakan pihaknya sudah berusaha memperjuangkan hak para korban.
Dikutip Gridhot dari Antara, keputusan pengambilan aset First Travel berasal dari keputusan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para pemiliki PT First Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal dengan sebutan Fiurst Travel," kata Yudi.
Pihak jaksa tetap berusaha untuk memperjuangakan hak korban.
Namun putusan kasasi sudah tak bisa diganggu gugat.
"Mengenai putusan majelis hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami di JPU, dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,"
"Sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset First Travel masih dipending," tambah Yudi.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan kalau pihak yang masih merasa tak puas bisa melakukan upaya hukum.
"Perkara pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok,"