Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Meski kasus penipuan First Travel tidak merugikan negara tapi pengadilan memutuskan untuk mengambil segara barang bukti bagi negara.
"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.
Di momen tersebut Yudi dengan santai dan tenang mengatakan agar para korban First Travel bisa mengikhlaskan mengenai uang mereka yang ditipu.
Bahkan Yudi menganggap niat umroh namun ditipu sama pahalanya dengan berangkat umroh.
Baca Juga: Belajar Jadi Kakak, Beginilah Ekspresi Dul Jaelani Saat Ditimpuk Sendal oleh Adik Tirinya
"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi
"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.
Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.