Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suruh Korban First Travel Ikhlaskan Uangnya untuk Jadi Aset Negara, Kepala Kajari Depok Ngaku Sudah Berusaha Perjuangkan Hak Mereka, Nasib Para Korban Penipuan Seakan Makin Nelangsa

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 16 November 2019 | 15:13
Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara
Tribun News dan Kompas.com/Kristianto Purnomo

Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara

Baca Juga: 2 Kali Jadi Janda, Pedangdut Cantik Ini Akhirnya Ngaku Pernikahan Keduanya Kandas Gara-gara Dirinya Jadi Bahan Taruhan

Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).

Meski kasus penipuan First Travel tidak merugikan negara tapi pengadilan memutuskan untuk mengambil segara barang bukti bagi negara.

Baca Juga: Hartanya Lebih dari Rp 28 Miliar, Krisdayanti Selalu Perawatan Wajah Puluhan Juta Sebelum Ngantor ke Senayan, Sampai Rela Datang Pagi-pagi ke Klinik Kecantikan

"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.

Di momen tersebut Yudi dengan santai dan tenang mengatakan agar para korban First Travel bisa mengikhlaskan mengenai uang mereka yang ditipu.

Bahkan Yudi menganggap niat umroh namun ditipu sama pahalanya dengan berangkat umroh.

Baca Juga: Belajar Jadi Kakak, Beginilah Ekspresi Dul Jaelani Saat Ditimpuk Sendal oleh Adik Tirinya

"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi

"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.

Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x