Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus penipuan umroh First Travel kini kembali diperbincangkan.
Pasalnya pihak pengadilan telah memutuskan hasil akhirnya.
Sayangnya kabar ini justru jadi mimpi buruk bagi pada korban penipuan First Travel.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, seluruh aset First Travel kini akan dijual negara.
Nantinya keseluruhan hasil penjualan akan dimasukkan dalam kas negara.
Hal itu artinya membuktikan kalau para jamaah korban First Travel tidak akan mendapatkan ganti rugi sama sekalai dari kasus tersebut.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Meski kasus penipuan First Travel tidak merugikan negara tapi pengadilan memutuskan untuk mengambil segara barang bukti bagi negara.
"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.
Di momen tersebut Yudi dengan santai dan tenang mengatakan agar para korban First Travel bisa mengikhlaskan mengenai uang mereka yang ditipu.
Bahkan Yudi menganggap niat umroh namun ditipu sama pahalanya dengan berangkat umroh.
Baca Juga: Belajar Jadi Kakak, Beginilah Ekspresi Dul Jaelani Saat Ditimpuk Sendal oleh Adik Tirinya
"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi
"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.
Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Baca Juga: Dibekali Caping dan Karung, Ibu Renta Ini Diturunkan Anaknya di Depan Masjid Agar Mengemis
Meski begitu, Kajari Depok mengatakan pihaknya sudah berusaha memperjuangkan hak para korban.
Dikutip Gridhot dari Antara, keputusan pengambilan aset First Travel berasal dari keputusan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para pemiliki PT First Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal dengan sebutan Fiurst Travel," kata Yudi.
Pihak jaksa tetap berusaha untuk memperjuangakan hak korban.
Namun putusan kasasi sudah tak bisa diganggu gugat.
"Mengenai putusan majelis hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami di JPU, dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,"
"Sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset First Travel masih dipending," tambah Yudi.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan kalau pihak yang masih merasa tak puas bisa melakukan upaya hukum.
"Perkara pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok,"
"Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut dapat melakukan upaya hukum,"
"Sebab setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," kata Nanang.
(*)