Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Uang Rp 2 Ribu untuk Beli Permen, Kakek Tua di Sulawesi Barat Lancarkan Aksi Mesumnya, Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Kakek di Sulawesi Barat cabuli bocah 5 tahun dengan iming-iming uang Rp 2 ribu untuk beli perman

Gridhot.ID - Kasus tindak asusila masih sering ditemui di tengah masyarakat Indonesia.

Seorang pelaku atau tersangka yang melakukan pun tak pandang bulu.

Dari seorang yang masih muda sampai yang sudah tua masih sering ditemukan menjadi tersangka kasus tindak asusila.

Belakangan ini, pria paruh baya di Sulawesi berhasil diamankan polisi karena tindak asusila pada seorang anak kecil.

Baca Juga: Berdarah Indonesia Austria, Keluarga Cendana Kembali Dikaruniai Satu Cucu, Menantu Bambang Trihatmodjo Bagikan Potret Manis Bersama Panji Trihatmodjo dan Bayinya

Pasalnya sebagai orang tua bukan memberikan contoh yang baik, warga asal Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, ini justru melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur.

Aksi bejat pelaku A dilakukan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berumur 5 tahun berinisial M.

Melansir dari Kompas.com, A bahkan mengaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu.

Baca Juga: Masa Remajanya Pernah Bekerja Jadi Pemulung, Pria Tampan Pemeran FTV dan Sinetron Ini Mulai Tinggalkan Dunia Hiburan, KIni Jabat Sebagai Wakil Bupati: Saya Bukan dari Keluarga mampu

Dengan iming-iming uang Rp 2 ribu, A memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Ia berdalih, uang tersebut untuk korban beli permen dan sebagai uang tutup mulut.

Namun sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Aksi bejat A pun akhirnya diketahui orang tua korban.

Mulanya korban yang merasakan sakit mengeluh kepada orang tuanya.

Baca Juga: Sempat Buat Pengakuan Dihamili Eks Suami Ayu Ting Ting hingga Keguguran, Setelah Lama Tak Tersorot Media Pasca Ditinggal Tunangannya, Anggita Sari Kini Dikabarkan Telah Menikah

Lalu ketika dikorek informasi yang lebih dalam, terungkap sudah kalau sakit yang dikeluhkan korban akibat dari aksi pencabulan A.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Mamuju Utara, Aipda Muh Sukriyang, pun mengatakan kini polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga: Ongkosnya Bisa Capai Angka Rp 1 Miliyar, Irma Darmawangsa Bongkar Fenomena Pansos di Kalangan Selebritis : Pansos Cuma Sementara Ngangkat Nama Doang, Kembali ke kuallitas!

Yakni satu lembar baju anak-anak, satu lembar celana kain berwarna merah jambu, satu lembar kemeja pendek warna coklat yang bertuliskan 'Lucky Horse' serta satu lembar celana pendek warna hitam.

"Tersangka sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku sendiri mengakui jujur perbuatannya di depan polisi," kata Aipda Muh Sukri, Minggu (24/11/2019).

Sebagai tambahan informasi, aksi serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Sulawesi Selatan beberapa waktu belakangan.

Dua orang duda yang kesemuanya merupakan warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur.

Baca Juga: Tiba-tiba Anaknya Menjerit Kesakitan Saat Ditinggal ke Kamar Mandi, Ibu di Bogor Ini Kaget Melihat Hidung Anak Bayinya Berlumuran Darah, Digigit Tikus yang Muncul dari Got Rumah

Melansir dari laman Tribunnews, Sada (60) dan Ishak (58) mencabuli NH (9) yang merupakan murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara pada pertengahan Agustus 2019 silam.

"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orang tuanya dan orang tua korban melaporkan," kata Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin.

Akibat aksinya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Tua-tua Keladi, Kakek di Sulawesi Barat Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 2 Ribu: Buat Beli Permen!"