Dikutip dari Kompas, sidang gugatan perceraian terhadap Karen digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) ini.
"Agendanya pada dasarnya saya ini penggugat, Karen tuh tergugat. Jadi, saya yang menggugat Karen, bukan sebaliknya."
"Bisa dilihat tanggal 8 Oktober saya sudah mem-file ke Pengadilan Jakarta Selatan," ujar Arya sembari memperlihatkan kertas gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Diakui Arya, langkahnya menggugat Karen lantaran mencium adanya perselingkuhan.
Tak terima, Arya mengajukan gugatan dengan membawa banyak bukti perselingkuhan tersebut.
"Kira-kira yang paling parah yang bisa dilakukan menghancurkan keutuhan rumah tangga itu sendiri (selingkuh)," tutur Arya lagi.
Bahkan, Arya mengklaim memiliki banyak bukti perselingkuhan dari Karen.
"Kira-kira apa saya datang ke sini menggugat dia kalau saya enggak bawa bukti, saya fitnah dia dong. Saya bisa dipidana. Saya punya bukti segini banyak," kata Arya.