Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pihak Garuda Indonesia menyebut bukan direksi yang membawa onderdil seri terbatas (limited edition) motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Di dalam (pesawat) ada. Pokoknya ada direksi yang hadir," ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan menjelaskan, jajaran direksi berada di dalam pesawat tersebut karena sebelumnya mengikuti serah terima pesawat baru itu dari pabrikan di Perancis untuk dibawa ke Indonesia.
Namun, Ikhsan enggan menjelaskan identitas jajaran direksi yang berada di dalam pesawat itu.
"Bukan direksi (yang punya barang-barang), dia petugas on board di dalam pesawat," ucapnya.
Ikhsan menyampaikan bahwa salah satu pegawainya telah melakukan "self declare" atau pernyataan tentang dokumen impor.
"Saya sampaikan bahwa ada sparepart yang dibawa karyawan. Dari barang yang dibawa itu, karyawan sudah melakukan self declare ke bea cukai," ujar Ikhsan seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan mengemukakan Garuda Indonesia menerbangkan pesawat baru, yakni Airbus A330-900 yang bertolak dari Toulouse, Prancis pada Sabtu, 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 17 November siang.
Pesawat itu mendarat di hanggar nomor 4 milik Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia.
"Jadi ketika pesawat tiba, petugas bea cukai dan imigrasi sudah hadir di situ karena GMF ini bukan kawasan ekslusif. Jadi dia memang mengacu pada pabean internasional," katanya.
Ikhsan menegaskan pihaknya siap menaati dan memenuhi semua peraturan yang berlaku terkait pegawai yang membawa barang yang diberlakukan khusus.
"Dalam kaitan itu, petugas yang on board di pesawat akan mengikuti aturan dari bea cukai. Akan memenuhi kalau harus membayar bea masuk dari pajak akan dibayarkan, kalau harus melakukan re-ekspor karena tidak boleh masuk maka akan dilakukan," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, lanjutnya, terdapat dua karyawan yang membawa barang dengan kategori khusus.
"Info di bea cukai, ada dua orang inisialnya. Kita pasti melihatnya ada hal-hal ke depan dalam perbaikan prosedur. Khususnya tentang barang-barang kargo, bagasi penumpang, kita akan biat lebih ketat," ucapnya.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, berdasarkan claim tag yang ditemukan, onderdil motor Harley Davidson itu tercatat milik penumpang berinisial SAW.
Onderdil motor tersebut dikemas di dalam 15 boks berwarna cokelat.
Sedangkan pemilik dua unit sepeda Brompton beserta asesoris lainnya itu berinisial LS.
Sepeda dan asesoris tersebut ditemukan dalam tiga buah boks berwarna cokelat.
Kedua orang tersebut tercatat dalam manufest penumpang pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia.
"Betul (SAW dan LS berdasarkan manifest adalah penumpang)," ujar Deni kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900.
Deni mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Minggu (17/11/2019).
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.
Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.
Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
"Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang," ucapnya.
(*)