Find Us On Social Media :

Masa Bodoh Suaminya di Penjara, Barbie Kumalasari Seolah Tak Peduli dengan Dakwaan Galih Ginanjar, Batang Hidungnya Justru Muncul Saat Sidang Putusan Kriss Hatta

Kriss Hatta, Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Baca Juga: Dibongkar Anak Indigo Masalah Saldo ATM Rp 3 Miliar, Barbie Kumalasari Disebut Ngutang Teman Rahasianya, Istri Galih Ginanjar Mati Kutu di Hadapan Uya Kuya

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengaku bakal mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca Juga: Borok Gundik Ari Askhara Dibongkar Sesama Pramugari, Sebut Minta Dilayani Staf Garuda Indonesia Bak Tuan Putri di Osaka Jepang, Saat Sakit Saja Dibawakan Uang

Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar setelah Majelis Hakim selesai cuti Natal dan Tahun Baru.

Persidangan berikutnya beragendakan eksepsi pihak terdakwa digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.

Barbie Kumalasari diketahui tidak menghadiri sidang perdana suaminya Galih Ginanjar, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Akan Segera Mengudara di Langit Indonesia, Jet Tempur Sukhoi SU-35 Sempat Buat Amerika Serikat Murka, Kehebatannya Tak Bisa Dibandingkan dengan F-35