Find Us On Social Media :

Satu Tahun Lebih Mendekam di Balik Jeruji Besi, Ahmad Dhani Tak Sabar Segera Hirup Udara Segar pada 28 Desember Nanti, Ternyata Sudah Siapkan 2 Rencana Besar Usai Dibebaskan

Ahmad Dhani

Sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat dua kasus, yakni kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.

Baca Juga: Perannya Jabat Komisaris Besar Perusahaan BUMN Sudah Dimulai, Ahok Beri Ucapan Ulang Tahun Spesial untuk PT Pertamina, Siapkan Amunisi Kebijakan untuk Bawa Perusahaannya ke Kelas Dunia

Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun.

Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini.

Baca Juga: Jabatan Hilang Seketika Jika Berani Menentang, Curhat Pramugari Garuda Era Ari Ashkara yang Kena PHK Sepihak Hanya Gara-gara 3 Slot Rokok, Semua Keputusan Berdasarkan Mood Bos Besar

Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019 dan diprediksi bebas akhir 28 Desember 2019 ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "AKHIRNYA Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019, Ini 2 Rencana Besarnya Setelah Bebas dari Rutan"