Gridhot.ID - Sifat salah sangka terhadap tetangga sendiri pasti pernah dilakukan oleh seseorang.
Namun, sebaiknya rasa curiga tentang hal tak baik terhadap tetangga seharusnya bisa dihadapi dengan sifat tak langsung menuduh.
Masalahnya jika tak seperti itu, pada ujungnya pasti akan menyebabkan permasalahan baru yang bahkan lebih besar.
Seperti yang dialami pria asal Sampang, Madura ini.
Polres Sampang ringkus tersangka pembunuhan di Desa Tamber Laok Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Madura.
Pelaku pembunuhan di Desa Tamber Laok itu merupakan Arifin Bin Mat Rasuk (27), warga Desa Tamber Laok Kecamatan Kedundung.
Sedangkan korbannya adalah Tora’i (55) yang juga warga Desa Tamber Laok.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi akhir bulan November, tepatnya tanggal 29 November 2019, pukul 11.30 WIB saat pelaku hendak berangkat salat Jumat.
Kasus pembunuhan tersebut disebabkan oleh dendam, dikarenakan korban dicurigai telah menyantet neneknya hingga meninggal.
”Begitupun dengan ibunya yang sakit, dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara menyantet,” papar Didit, Kamis (12/12/2019).
Kecurigaannya itu semakin kuat, setelah ibu pelaku menyampaikan jika bermimpi didatangi oleh korban dan menyiramnya dengan air panas.
”Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban, niat itu satu bulan sebelum pelaku beraksi,” terang Didit.
Didit menambahkan, pelaku mengaku, dirinya pun mendapatkan mimpi dari neneknya. Jika ingin membunuh korban, harus menggunakan raket listrik pengusir nyamuk, serta alat yang ada di lokasi membunuh, yaitu kayu.
Mimpi tersebut dipercayai oleh pelaku, sehingga pada saat membunuh, pelaku yang diantarkan oleh satu rekannya dengan menggunakan sepeda motor itu membawa senjata berupa raket listrik.
Namun, sebelum membunuh, pelaku pergi ke dukun untuk meminta petunjuk membunuh korban.
Petunjuk itu didapatkan dengan cara meletakkan raket listrik itu ke atas pusara sang nenek.
Pelaku pun disarankan oleh dukunnya untuk tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.
“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo .
Dijelaskan, pada saat aksi membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangaan korban hingga luka.
Tak pelak, baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” jelasnya.
Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid untuk sholat Jumat.
“Setelah menjalankan sholat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit Bambang Wibowo.
Bambang Budi Wibowo, menyampaikan dari kasus yang dilakukan, Arifin Bin Mat Rasuk (pelaku) mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Curiga Neneknya Disantet, Mimpi, Pria Madura Bunuh Tetangga Sedesa Pakai Raket Nyamuk Dibantu Dukun"