Find Us On Social Media :

Baru Saja Dilantik di Istana Negara, Watimpres Sudah Punya Tugas Besar Menanti, Bertanggung Jawab Kepada Presiden dan Merahasiakan Segala Nasihat yang Diberikan

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.

 

Gridhot.ID - Presiden Jokowi baru saja melantik Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Kini nama-nama tersebut sedang hangat dibicarakan netizen.

Masyarakat penasaran tentang tugas lengkap hingga berapa gaji yang diterima Dewan Pertimbangan tersebut.

Nama-nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah hangat dibicarakan untuk mendampingi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.

Baca Juga: Bisa Hilangkan Stres Sampai Regenerasi Kulit Secepat Kilat, Daftar Skin Care Termahal di Dunia Ini Jadi Bukti Cantik Butuh Modal Tinggi, Salah Satunya Dipakai Istri Raffi Ahmad

Viral diberitakan, 9 nama calon Wantimpres ramai dibicarakan dan dilantik Presiden Jokowi Jumat (13/12/2019) sore ini.

Mulai dari nama mantan Menko Polhukam Wiranto hingga tokoh Habib Luthfi bin Yahya.

Di sisi lain, inilah informasi mengenai gaji Wantimpres dari Ketua sampai Anggota Wantimpres hingga tugas serta fungsi Wantimpres.

1. Gaji Wantimpres

Baca Juga: Sebelum Idap Kanker Ginjal, Vidi Aldiano Sempat Utarakan Impian Terpendamnya, Sampai Gabung di Komunitas Kakak Najwa Shihab di Tengah Kesibukannya

Gaji dan tunjangan Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007.

Yakni mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.