Baru Saja Dilantik di Istana Negara, Watimpres Sudah Punya Tugas Besar Menanti, Bertanggung Jawab Kepada Presiden dan Merahasiakan Segala Nasihat yang Diberikan

Sabtu, 14 Desember 2019 | 10:42
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.

Gridhot.ID - Presiden Jokowi baru saja melantik Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Kini nama-nama tersebut sedang hangat dibicarakan netizen.

Masyarakat penasaran tentang tugas lengkap hingga berapa gaji yang diterima Dewan Pertimbangan tersebut.

Nama-nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah hangat dibicarakan untuk mendampingi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.

Baca Juga: Bisa Hilangkan Stres Sampai Regenerasi Kulit Secepat Kilat, Daftar Skin Care Termahal di Dunia Ini Jadi Bukti Cantik Butuh Modal Tinggi, Salah Satunya Dipakai Istri Raffi Ahmad

Viral diberitakan, 9 nama calon Wantimpres ramai dibicarakan dan dilantik Presiden Jokowi Jumat (13/12/2019) sore ini.

Mulai dari nama mantan Menko Polhukam Wiranto hingga tokoh Habib Luthfi bin Yahya.

Di sisi lain, inilah informasi mengenai gaji Wantimpres dari Ketua sampai Anggota Wantimpres hingga tugas serta fungsi Wantimpres.

1. Gaji Wantimpres

Baca Juga: Sebelum Idap Kanker Ginjal, Vidi Aldiano Sempat Utarakan Impian Terpendamnya, Sampai Gabung di Komunitas Kakak Najwa Shihab di Tengah Kesibukannya

Gaji dan tunjangan Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007.

Yakni mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Dikutip TribunAmbon.com dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ini rincian gaji dan tunjangan Wantimpres.

Gaji : Rp 6.000.000Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000

Baca Juga: Jalurnya Dipotong Kendaraan Lain hingga Berakhir dengan Tabrakan, Pelawak Kondang Ini Sama Sekali Tak Alami Luka Sedikitpun, Masih Sempat Merokok dan Pantau Mobilnya yang Ringsek Usai Kecelakaan

Jumlah Rp 17.500.000,00

Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000.

Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.

Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Tak Putus Berobat Usai Idap Autoimun, Ashanty Kini Divonis Menderita Penyakit Kronis Lain, Nyaris Strore Hingga 3 Kali Keguguran Selama Jadi Istri Anang Hermansyah

Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.

Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pelaksanaan hak keuangan berupa pemberian gaji dan tunjangan serta pemberian fasilitas lainnya untuk pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.

Baca Juga: Ditinggal Gurunya ke Toilet Selama 5 Menit, Balita Murid PAUD di Samarinda Hilang dan Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dalam Selokan, Diduga Tubuhnya Jadi Santapan Reptil Ganas

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

2. Tugas dan Fungsi Wantimpres

Ketua dan Anggota Wantimpres memiliki tugas dan fungsinya sebagai pejabat nonstruktural negara.

Baca Juga: Ditinggal Gurunya ke Toilet Selama 5 Menit, Balita Murid PAUD di Samarinda Hilang dan Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dalam Selokan, Diduga Tubuhnya Jadi Santapan Reptil Ganas

Demikian dilansir dari laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Baca Juga: Kaget Rumahnya DiHak Milik oleh Penipu Kelas Kakap, Seorang Warga Perumahan Elit di Kemang Kutuk Nama Azura Luna: Saya Diamkan Dulu, Lihat Saja Nanti!

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Baca Juga: Ditemukan Tengkurap dengan Gunakan Kaos dan Celana Dalam, Misteri Kematian Perempuan Asal Sukabumi dalam Kontrakan Berhasil di Identifikasi, Nyawanya Tak Tertolong Setelah Tersetrum Rice Cooker

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Baca Juga: Ceraikan Mulan Jameela yang Kini Jadi Anggota Dewan, Hari Nugraha Nikahi Konsultan Keuangan yang Tak Kalah Cantik dari Sang Mantan Istri, Intip Potretnya

Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.

Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Nyaris Adu Banteng, 2 Pesawat Garuda Indonesia Hampir Tabrakan di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas Duga Pilot Salah Perintah Karena Lelah

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

3. Sembilan nama Wantimpres terpilih

Diberiotakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.

Pelantikan berlangsung pukul 14.55 WIB di Istana Negara.

Baca Juga: Tajir Melintir Sampai Punya Peliharaan Harimau, Sosok Paman Rafathar Ini Jarang Tersorot Media, Pembalap Muda Tampan yang Curi Perhatian Netizen

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres.

Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senior.

Berikut 9 nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres:

Baca Juga: Korban Kezaliman Ari Askhara Bisa Bernapas Lega, Karyawan Garuda Indonesia yang Dimutasi Sepihak oleh Mantan Dirutnya Bakal Kembali ke Jabatan Semula, Ini Alasannya

1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)

2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )

3. Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu)

4. Mardiono (politisi PPP)

Baca Juga: Sebelum Idap Kanker Ginjal, Vidi Aldiano Sempat Utarakan Impian Terpendamnya, Sampai Gabung di Komunitas Kakak Najwa Shihab di Tengah Kesibukannya

5. Wiranto (mantan Menko Polhukam)

6. Agung Laksono (politisi Golkar)

7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi)

8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)

Baca Juga: Sembunyi Di Balik Topi dan Kacamata Hitam, Puteri Novitasari Terbang Menuju Makassar Pakai Uang Sendiri, Tak lagi Punya Kuasa Usai Borok Ari Askhara Dibongkar Habis-habisan

9. Luthfi bin Yahya (Tokoh NU)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gaji Anggota Watimpres Hingga Belasan Juta Rupiah per Bulan, Ini Tugas dan Fungsinya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Wartakota