Gridhot.ID - Ari Askhara kini dicopot dari jabatannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia.
Pencopotan tersebut terkait adanya dugaan kasus penyelundupan barang mewah yang dilakukan Ari Askhara.
Kelakuan Ari Askhara yang pernah melakukan mutasi sepihak dan beberapa aturan 'nyeleneh' untuk karyawannya juga mulai terbongkar.
Kini Pelaksana harian (Plh) Direktur Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira akan memulihkan sejumlah aturan terkait mutasi karyawan yang dianggap melanggar ketentuan.
Mutasi karyawan itu dilakukan saat Direktur Utama Garuda Indonesia masih dijabat Ari Askhara.
“Jadi, sejumlah mutasi maupun rotasi karyawan yang tidak memenuhi ketentuan kami tinjau ulang dan kami kembalikan sesuai kebutuhan perusahaan, baik itu operasional maupun kebutuhan pengembangan perusahaan ke depan,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Arya menambahkan, hal tersebut akan dilakukan dalam 45 hari ke depan sambil menunggu pemilihan jajaran direksi baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia.
“Ke depan adalah pemulihan sejumlah ketentuan yang selama ini berpotensi melanggar ketentuan dari perundangan dan perjanjian kerja sama bersama yang sudah ada di PT Garuda Indonesia,” kata Arya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan seleksi kepada karyawan untuk di tempatkan di posisi yang dibutuhkan perusahaan.