Dikomandoi Egianus Kogoya, Kasus Pembantaian Puluhan Pekerja Jembatan di Nduga oleh KKB Kini Hadapi Persidangan, Lokasi Sengaja Dipindah dari Papua ke Jakarta, Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2019 | 18:42
Facebook TPNPB dan John Roy Purba/Istimewa

Kasus pembantaian karyawan PT Istaka Karya

GridHot.ID - Masihkah kalian ingat dengan kasus pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga?

Ya, kasus tersebut sempat menyita perhatian publik pada Desember 2018 silam.

Dilansir dari Kompas.com, pada tanggal 2 Desember 2018, masyarakat di Indonesia dan dunia tertuju pada aksi teror yang dilakukan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupten Nduga, Papua.

Baca Juga: Bangun Benteng Pertahanan Udara di Wilayah Timur Indonesia, TNI AU Jadikan Koopsau III di Papua Markas Hadapi Australia, Kebiasaan Nakalnya Nyelonong Masuk Jadi Ancaman Nyata

Saat itu, media-media di Indonesia menyiarkan adanya 31 orang karyawan PT Istaka Karya dibunuh oleh KKSB yang dikomandoi Egianus Kogoya.

Namun pada tanggal 3 Desember 2018, terkonfirmasi ada 4 orang pergawai PT Istaka Karya dan 19 orang dipastikan meninggal dunia, 1 anggota TNI gugur dan 5 orang dikabarkan hilang.

Kemudiantanggal 11 Desember 2018, aparat keamanan menyimpulkan sebanyak 4 orang selamat, 17 orang meninggal, 1 anggota TNI gugur, dan 4 orang masih dalam pencarian.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Buah Langka Khas Papua Ini Ternyata Punya Harga Selangit, Apa Ya?

Lalu kini, usut punya usut, persidangan salah satu tersangka pembantaian dipindahkan ke Jakarta Pusat.

Mengapa dipindahkan?

Sebagaimanadikutip dari papua.antaranews.com, Yajid selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamen, mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.

Baca Juga: Lontarkan Kritik Keras pada Pemerintah China Soal Muslim Uighur, Mezut Oezil Justru Diserang Balik Fansnya, Klub yang Dibelanya pun Turut Kena Imbasnya

"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," kata yajid saat diemuidi Wamena, ibu kota kabupaten Jayawijaya, Senin (16/12/2019).

Sebelumnya kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusahan.

"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan," katanya.

Baca Juga: Cinta Tak Memandang Usia, Mantan Kekasih Maia Estianty Move On ke Artis Cantik yang 14 Tahun Lebih Muda, Sering Kepergok Tampil Mesra di Setiap Kesempatan

Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.

"Awalnya diminta persidangan di Jayapura, namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta," katanya.

Sebagai informasi, MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, antaranews.com