GridHot.ID - Kasus baku tembak antara anggota keamanan TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menyisakan duka tersendiri bagi masyarakat Indonesia.
Ya, sebagian anggota keamanan tersebut dikabarkan gugur usai mempertahankan keutuhan NKRI.
Namun demikian, di antara banyaknya orang yang mengapresiasi perjuangan para TNI-Polri, tetap saja ada orang yang melakukan hal sebaliknya.
Dilansir dari akun Instagram @info.tni, orang tersebut adalah pemilik akun Facebook Andre Maroz.
Bukannya menghargai, Andre Maroz justrusenang dan bahagia melihat prajurit Kopassus menjadi korban keganasan KKB.
"Inilah anggota kopassus yang gugur tewas ditangan KKB di Papua. Saya sangat bangga dan senang di Tahun Baru dan Natal pasukan KKB mendapat kado spesial dengan bisa membunuh anggotaKopassus(Komando pasukan tai) Ko rasami toh. Ko kira itu pasukan KKB ko kira burung-burung kah kau tembaki. Pasukan KKB Papua bukan kaleng-kaleng bos jadi jangan macam-macm ki nah,"tulis Andre Maroz.
Dalam postingannya tersebut, Andre Maroz turut menyematkan foto Kapten (anm) Erizal Zuhri Sidabutar, salah seorang prajurit Kopassus yang gugur di Papua.
Melansir dari TribunJambi.com, perburuan terhadap penghina prajurit Kopassus yang gugur melawan KKB Papua di medsos makin memanas.
Seolah tak ada takut-takutnya, Andre Maroz justru menantang akan memberikan hadiah Rp 1 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap dirinya.
Sontak, ujaran Andre Maroz tersebut membuat netizen Instagram geram.
Para Netizen meminta aga para aparat yang berwenang segera mengamankannya.
"Belum tau dia rasa nikmatnya mainan sama uler ijo pelatih," komentar akun Instagram @ufuq_xv4.
"Lngsung di siksa aja boss klo ke tangkep gk usah pake lama,,, jd gregetan saya," tambah akun Instagram @supriyanto9433
"Tangkap pak komandan, sudah merusak citra baik TNI khusus nya KOPASUS, klw sudah ketangkep manusia nya iket di tengah HUTAN komandan," ungkap akun Instagram @asepfahroji.
"Auto benyok tu bocah," tulis akun Instagram @rahmatkurniawan498.
Sementara itu, penghinaan yang dilakukan oleh Andre Maroz bisa membuatnya dijerat dengan pasal 207 KUHPtentang kejahatan terhadap penguasa umum dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
"Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,"
Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul "Hina Anggota Kopassus yang Gugur di Papua Lewat Postingan Facebook, Kepala Si Pemilik Akun Andre Marozz Dihargai Rp 1 Miliar, TNI-Polri Adakan Sayembara Penangkapan"
(*)